Wednesday, September 28, 2016

ND ketahuan tak perawan usai pulang ke rumah, orangtua polisikan AM

www.bola206.netAnggota Reskrim Polsek Tapung Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur berinisial ND (17), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AM (19) warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Rabu (28/9).

Dikatakan Edy, penangkapan ini dilakukan karena AM dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 19 September 2016 lalu.

Terkuaknya kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9), sekira pukul 17.00 wib, ketika kakak korban berjumpa dengan ND (korban) di Desa Sukaramai, saat itu korban baru pulang dari Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM, tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai jika ND sudah dinodai oleh pacarnya. Kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli oleh pacarnya di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra, Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (5/7). SEBUAH PENGAKUAN YANG MENGEJUTKAN
"Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya itu," kata Edy.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan," imbuh Edy.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M. Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Murini Duri, 13 Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, pada Selasa (27/9), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu. Tersangka

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 290 KUHP," pungkas Edy.

0 comments:

Post a Comment